Jakarta -
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing
737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang dilakukan Kejaksaan
Agung (Kejagung) masih terus digenjot. Jaksa penyidik pada bagian Pidana
Khusus Kejagung akan meminta keterangan ahli hukum pidana sebagai
saksi.
"Tim penyidik akan memeriksa (saksi) ahli. Sepertinya yang
diagendakan itu dari akademisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2011).
Menurut
Andhi, pemeriksaan saksi ahli ini sangat diperlukan jaksa dalam rangka
penyidikan. Namun sayangnya, Andhi enggan menyebutkan lebih detail soal
siapa saja saksi ahli yang akan dipanggil. Andhi juga mengaku belum tahu
kapan saksi ahli tersebut akan dipanggil jaksa penyidik.
"Nantilah, belum tahu," dalihnya.
Dalam
perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirut
Merpati Hotasi Nababan dan eks Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.
Kejaksaan
telah melakukan pemeriksaan atas dua tersangka pada September 2011
lalu. Dari pemeriksaan para tersangka terungkap bahwa keputusan
penyewaan pesawat pada perusahaan Amerika Serikat (AS), Thirdstone
Aircraft Leasing Group (TALG) dilakukan demi menghindari eksodus
besar-besaran pilot Merpati kala itu. Tidak ada pilihan lain selain
menyewa pesawat daripada membeli,
Kasus ini terjadi pada 2006
ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari
perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang
sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume &
Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri.
Namun, hingga kini pesawat tersebut tak kunjung diterima PT MNA.
Diduga
ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung pun melakukan
penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA.
Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo
(pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo
(Presdir MNA 2010).
sumber ; detiknews
0 comments: