Kejaksaan akan Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Merpati

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus digenjot. Jaksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejagung akan meminta keterangan ahli hukum pidana sebagai saksi.

"Tim penyidik akan memeriksa (saksi) ahli. Sepertinya yang diagendakan itu dari akademisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2011).

Menurut Andhi, pemeriksaan saksi ahli ini sangat diperlukan jaksa dalam rangka penyidikan. Namun sayangnya, Andhi enggan menyebutkan lebih detail soal siapa saja saksi ahli yang akan dipanggil. Andhi juga mengaku belum tahu kapan saksi ahli tersebut akan dipanggil jaksa penyidik.

"Nantilah, belum tahu," dalihnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirut Merpati Hotasi Nababan dan eks Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.

Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan atas dua tersangka pada September 2011 lalu. Dari pemeriksaan para tersangka terungkap bahwa keputusan penyewaan pesawat pada perusahaan Amerika Serikat (AS), Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) dilakukan demi menghindari eksodus besar-besaran pilot Merpati kala itu. Tidak ada pilihan lain selain menyewa pesawat daripada membeli,

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut tak kunjung diterima PT MNA.

Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).
sumber ; detiknews

About The Author :

Lorem ipsum dolor sit amet, pericula qualisque consequat ut qui, nam tollit equidem commune eu. Vel idque gloriatur ea, cibo eripuit ex.
View All Posts By Shabbir !

0 comments:

All Rights Reserved. 2014 Copyright SIMPLITONA

Powered By Blogger | Published By Gooyaabi Templates Designed By : BloggerMotion

Top