JAKARTA--MICOM: Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu 30 hari kepada PT Merpati
Nusantara Airlines (MNA) untuk kembali melayani rute-rutenya.
"Kalau dalam kurun waktu tersebut MNA tidak terbangi rute tersebut,
izin rute akan dicabut," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub
Bambang S Ervan, melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Minggu (16/10).
Bambang mengatakan Direktur Utama MNA Sardjono Jhony telah melapor
kepada Kemenhub mengenai rute-rute penerbangannya khususnya
Surabaya-Makassar.
Menurut Bambang, MNA memiliki kewajiban untuk melayani penumpang
yang sudah membeli tiket, memberangkatkan dengan penerbangan lain bila
tidak dapat melayani pada saat itu atau mengembalikan uang penumpang.
Sesuai ketentuan pula, lanjut Bambang, MNA memiliki waktu 30 hari
untuk kembali melayani rute tersebut. Jika tidak, maka izin rute akan
dicabut oleh Kemenhub. "Kemenhub tidak masuk masalah manajemen, itu
domain Meneg BUMN. Ini dilakukan sebagai pelajaran maskapai lain untuk
menangani masalah manajemen dengan sebaik-baiknya sehingga tidak timbul
masalah terkait dengan hubungan bisnis to bisnis yang dapat menghentikan
operasional penerbangan," tandasnya.
info menarik seputar sejarah penerbangan dan bandara di indonesia dan luar negeri
JUDUL POSTINGAN
Bandara Internasional Juanda Surabaya, yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur
Bandara Internasional Juanda Surabaya, yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan sekto...
-
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta. Terletak d...
-
Bandara Internasional Juanda Surabaya, yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan sekto...
-
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali memiliki sejarah panjang yang dimulai pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1930, p...