Kemenhub Ultimatum Merpati

JAKARTA--MICOM: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu 30 hari kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk kembali melayani rute-rutenya.

"Kalau dalam kurun waktu tersebut MNA tidak terbangi rute tersebut, izin rute akan dicabut," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan, melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Minggu (16/10).

Bambang mengatakan Direktur Utama MNA Sardjono Jhony telah melapor kepada Kemenhub mengenai rute-rute penerbangannya khususnya Surabaya-Makassar.

Menurut Bambang, MNA memiliki kewajiban untuk melayani penumpang yang sudah membeli tiket, memberangkatkan dengan penerbangan lain bila tidak dapat melayani pada saat itu atau mengembalikan uang penumpang.

Sesuai ketentuan pula, lanjut Bambang, MNA memiliki waktu 30 hari untuk kembali melayani rute tersebut. Jika tidak, maka izin rute akan dicabut oleh Kemenhub. "Kemenhub tidak masuk masalah manajemen, itu domain Meneg BUMN. Ini dilakukan sebagai pelajaran maskapai lain untuk menangani masalah manajemen dengan sebaik-baiknya sehingga tidak timbul masalah terkait dengan hubungan bisnis to bisnis yang dapat menghentikan operasional penerbangan," tandasnya.

JUDUL POSTINGAN

Bandara Internasional Juanda Surabaya, yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur

 Bandara Internasional Juanda Surabaya, yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan sekto...