2012, Indonesia AirAsia Penuhi Kepemilikan Pesawat

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia (IAA) optimis akan mampu memenuhi kewajiban kepemilikan pesawat seperti disyaratkan UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai pasal 118 ayat 2, angkutan udara niaga berjadwal wajib menguasai 5 pesawat milik sendiri dan menguasai 5 pesawat lagi. Kewajiban itu harus dilaksanakan para pemilik maskapai penerbangan pada tanggal 1 Januari 2012 atau 3 tahun sejak UU Penerbangan disahkan. Jika tidak dipenuhi, maskapai akan menerima sanksi pencabutan izin operasi.
Kami yakin awal tahun 2012 nanti bisa memenuhi kewajiban dengan memiliki bill of sale bukti kepemilikan.
-- Dharmadi
“Kami yakin awal tahun 2012 nanti bisa memenuhi kewajiban dengan memiliki bill of sale (bukti kepemilikan),” ujar Direktur Utama IAA Dharmadi, di Jakarta, Senin (6/12/2011) sore.
Menurut Dharmadi, 5 pesawat yang akan menjadi milik nanti dari jenis Airbus A320. “Bukti itu akan kita dapatkan dari bank yang selama ini mendukung,” lanjut Dharmadi tanpa mau menyebut nama bank yang dimaksud.
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menyambut baik upaya IAA tersebut. “Menurut ketentuan, bill of sale memang dibolehkan,” ujar Bambang.
Saat ini IAA menguasai 16 pesawat yang semuanya dari jenis Airbus A320. Dari data di kementerian perhubungan, 16 pesawat yang saat ini dioperasikan IAA masih berstatus sewa. Tahun depan mereka akan mendapat tambahan 5 pesawat dari jenis yang sama. Pesawat baru tersebut akan dikirim langsung dari pabriknya di Toulouse, Perancis. (Angkasa/ Gatot R)

About The Author :

Lorem ipsum dolor sit amet, pericula qualisque consequat ut qui, nam tollit equidem commune eu. Vel idque gloriatur ea, cibo eripuit ex.
View All Posts By Shabbir !

0 comments:

All Rights Reserved. 2014 Copyright SIMPLITONA

Powered By Blogger | Published By Gooyaabi Templates Designed By : BloggerMotion

Top